PROYEKSI ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA PUSUK LESTARI VOL 3

  • Oct 17, 2024
  • Admin
  • opini

Karya : Zulfan Hadi

Part III : Kegagalan Sistem tata Kelola keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berpengaruh pada Nihilnya Pendapatan Asli Desa.

Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan impian dari seluruh Masayarakat Desa tak terkecuali Masyarakat Desa Pusuk Lestari, sehingga berbagai macam upaya dilakukan untuk mendorong bergeraknya Badan Usaha Milik Desa dimaksud.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 menyatakan bahwa BUMDes adalah badan usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh desa. BUMDes berfungsi untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Jika dilihat dari fungsi BUMDes tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) diatas, maka sudah sepatutnya Pemerintah Desa (Pemdes) menjadikan BUMDes ini sebagai skala prioritas untuk dilakukan penyegaran agar sesuai dengan yang diharapkan.

Sejak berdirinya Desa Pusuk Lestari, tidak kurang dari 4 kali pergantian pengurus BUMDes dengan masalah serta persoalannya masing-masing, namun sampai dengan saat ini belum dapat memberikan PADes sesuai yang diharapkan, bahkan tidak sedikit yang menyatakan failed (rugi), saya akan coba merangkum beberapa usaha BUMDes yang saya ingat di Desa Pusuk Lestari sejak pertama kali, dan mohon dikoresi jika saya keliru, usaha yang dimaksudkan yaitu antara lain :

  1. Bumdes Pernah memiliki usaha sewa alat pertanian berupa mesin tractor yang bekerjasama dengan BUMDes yang ada di salah satu Desa di Kecamatan Batulayar, namun sampai dengan saat ini belum menemukan informasi jelas apakah usaha itu sudah berhasil atau tidak, bahkan keberadaan alat yang katanya disewakan itu masih dimiliki atau sudah hilang.
  2. Bumdes pernah melakukan usaha grosir barang-barang dagangan dan pernah menyuplai seluruh barang dagangan untuk pedagang-pedagang yang berada di seluruh wilayah Desa Pusuk Lestari
  3. Bumdes pernah melakukan kegiatan kredit barang
  4. Bumdes pernah bekerjasama dengan Gapoktan untuk pengadaan bibit Nilam disaat pabrik Nilam beroperasi di Pusuk, namun sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan informasi bagaimana perkembangan usaha tersebut.
  5. Bumdes pernah melakukan Kerjasama untuk penanaman porang dengan Gapoktan, yang juga sama sampai dengan saat ini belum dapat informasi tentang perkembangan Kerjasama tersebut.
  6. Bumdes melakukan kegiatan usaha penjualan BBM menggunakan pertamini digital dan usaha jual beli gas elpiji dan juga sama sampai dengan saat ini belum mendapat laporan pertanggung jawaban dari para pihak.

Begitulah gambaran usaha-usaha yang pernah dilakukan oleh pengurus BUMDes dari masa ke masa, namun sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan laporan serta informasi tentang perkembangan seluruh jenis usaha yang dimaksudkan.

Yang ingin saya uraikan pada kesempatan ini bukan tentang siapa pengurus BUMDes dimasa itu namun melainkan apa yang keliru dengan system pengelolaan BUMDes dimaksud, pertama, apakah pengurus BUMDes nya yang bermasalah ? kedua, apakah system yang dibangun keliru ? dan ketiga apakah mungkin intervensi dari Pemerintah Desa yang terlalu tinggi sehingga rencana yang sudah dibangun oleh pengurus BUMDes tidak berjalan sesuai dengan rencana ?.

  • Pertama ; Menurut Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, pelaksana operasional BUMDes diangkat oleh Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa dengan nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, Badan Permasyarakatan Desa, dan/atau unsur masyarakat. Pelaksana operasional tersebut harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMDes.

Sementara itu, menurut Pasal 14 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, syarat menjadi pengurus BUMDes atau Pelaksana Operasional meliputi:

    1. Jiwa Wirausaha

Persyaratan pertama untuk menjadi pengurus BUMDes adalah memiliki jiwa wirausaha. Hal ini penting karena BUMDes bergerak di bidang ekonomi dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Seorang pengurus BUMDes yang memiliki jiwa wirausaha akan mampu mengelola BUMDes dengan baik dan menghasilkan keuntungan yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

    1. Berdomisili dan Menetap di Desa Sekurang-Kurangnya 2 Tahun

Persyaratan kedua adalah berdomisili dan menetap di desa setidaknya selama 2 tahun.

Hal ini penting karena pengurus BUMDes harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang kondisi dan potensi desa sehingga dapat membuat keputusan yang tepat dalam mengembangkan BUMDes.

    1. Berkepribadian Baik, Jujur, Adil, Cakap, dan Perhatian Terhadap Usaha Ekonomi Desa

Persyaratan ketiga adalah memiliki kepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa. Hal ini penting karena pengurus BUMDes harus dapat bekerja dengan baik dalam tim dan membangun hubungan yang baik dengan masyarakat desa.

Selain itu, pengurus BUMDes juga harus memiliki kemampuan yang cukup dalam mengelola usaha ekonomi desa agar dapat menghasilkan keuntungan yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

    1. Pendidikan Minimal Setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau Sederajat

Persyaratan terakhir adalah memiliki pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat. Hal ini penting karena pengurus BUMDes harus memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup dalam mengelola usaha ekonomi desa.

Jika merujuk pada peraturan diatas maka, pengurus BUMDes sudah dilakukan perekrutan dengan baik, dan melalui mekanisme yang benar, hanya saja pada point terakhir pada paragraph pertama diatas perlu di revew Kembali sesuai dengan kondisi pengurus BUMDes Desa Pusuk Lestari

  • Kedua : untuk mengetahui system yang tepat dalam mengelola BUMDes mari kita simak ulasan berikut :
    1. Landasan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Pengaturan mengenai pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 Ayat (1).
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 87 sampai Pasal 90.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 132 sampai Pasal 142.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa Pasal 88 dan Pasal 89.
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
    1. Jenis-jenis Usaha Badan Usaha Milik Desa

Jenis usaha dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diklasifikasikan kedalam 6 klasifikasi sebagai berikut:

  1. Bisnis Sosial Jenis usaha bisnis sosial dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kata lain memberi keuntungan sosial kepada warga, meskipun tidak mendapatkan keuntunggan yang besar.
  2. Bisnis Uang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)menjalankan bisnis uangyang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari pararentenir desa atau bank-bank konvensional.
  3. Bisnis Penyewaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa.
  4. Lembaga Perantara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi “lembaga perantara” yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat.
  5. Trading atau perdagangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjalankan bisnisnya untuk berproduksi atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada sekala pasar yang lebih luas.
  6. Usaha Bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai ”usaha bersama”, atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh BUMDes agar tumbuh usaha bersama.
  1. Prinsip Dalam Mengelola BUMDes

Prinsip-prinsip dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) (Ridlwan, 2014)yaitu sebagai berikut :

  1. Kooperatif,adanya partisipasi keseluruhan komponen dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)dan mampu saling bekerja sama dengan baik.
  2. Partisipatif,keseluruhan komponen yang ikut terlibat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)diharuskan memberikan dukungan serta kontribusi secara sukarela atau tanpa diminta untuk meningkatkan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  3. Emansipatif,keseluruhan komponen yang ikut serta dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)diperlakukan seimbang tanpa membedakan golongan, suku, dan agama.
  4. Transparan,seluruh kegiatan yang dilaksanakan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)dan memiliki pengaruh pada kepentingan umum harus terbuka dan segala lapisan masyarakat mengetahui seluruh kegiatan tersebut.
  5. Akuntabel,keseluruhan kegiatan secara teknis maupun administrative harus dipertanggungjawabkan.(
  6. Sustainable,masyarakat mengembangkan dan melestarikan kegiatan usaha dalamBadan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  1. Indikator Perencanaan Badan Usaha MilikDesa (BUMDes)
  1. Perencanaan (Planning)

Perencanaan usaha dalam sebuah organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sangat di butuhkan, karena tanpa perencanaan maka suatu organisasi Badan Usaha Milik Desa tidak bisa berjalan dengan baik. Adapun indikator-indikator perencanaan adalah sebagai berikut:

      a. Penetapan Tujuan

Dalam penetapan tujuan yang ingin di capai oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah terciptanya masyarakat yang sejahtera serta meningkatkan perekonomian desa. Tujuan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) itu sendiri

      b. Prosedur

Dalam proses berorganisasi harus ada prosedur yang jelas dan baik dalam menjalankan programnya atau pun prosedur lainnya yang bersangkutan dengan organisasi tersebut agar organisasi tersebut mempunyai aturan didalam melaksanakan program.

      c. Program

Didalam organisasi yang baik harus mempunyai program yang baik pula sehingga outputnya bisa di rasakan oleh masyarakat tentunya, program-program tersebut haruslah sesuai dengan keadaan masyarakat, harus sesuai dengan keadaan lingkungan serta sesuai dengan potensi yang ada di desa sekitarnya sehingga program yang dibuat nantinya tidak akan berjalan sia-sia.

  1. Pengorganisasian (Organization)

Pengorganisasian merupakan hal yang penting dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena dengan pengorganisasian dapat mengumpulkan orang-orang dan menempatkan mereka menurut kemampuan dan keahliannya dalam suatu pekerjaan yang sudah direncanakan. Dalam suatu pengorganisasian dibutuhkan adanya pembagian kerja serta penempatan tugas yang diharapkan, sehingga pekerjaan akan dilaksanakan akan berjalan secara efektif dan efisien, hal ini karena pekerjaan dibagi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Berikut ini indikator-indikator pengorganisasian adalah sebagai berikut ini :

  1. Penempatan Tugas dan Fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Pembagian kerja atau tugas harus sesuai dengan kemampuan dan keahlian dari masing –masing individu, sehingga pembagian pekerjaan dapat berjalan secara efisiendan efektif. Dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sudah dilakukan penempatan tugas dan fungsi yang sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing sehingga para pengurus sudah mengetahui tugas dan perannya masing-masing sehingga tidak terjadi tumpang tindih didalam pekerjaannya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penempatan tugas dan fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sudah jelas mengetahui tugasnya masing-masing akan tetap karena kurangnya pengurus sehingga banyak kendala di saat menjalankan tugas dan ada beberapa pengurus yang sudah tahu tugasnya tapi karena ada pekerjaan sampingan di luar sehingga tugasnya sebagai pengurus tidak dilaksanakan. Keterlibatan pengurus dalam menjalankan tugas dan fungsi adalah bagian yang sangat diperlukan untuk menunjang kesuksesan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

  1. Penetapan Wewenang

Dalam organisasi yang baik sangat dibutuhkan wewenang atau hak untuk melakukan suatu pekerjaan agar tercapainya suatu tujuan yang ingin dicapai oleh organisasi tersebut. Penetapanwewenang juga membuat pengurus bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa ada nya intimidasi dari internal organisasi maupun dari external organisasi. Dari hasil penelitian yang dilakukan yaitu para pengurusmempunyai wewenang untuk melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pemerintah desa bahkan masyarakat juga dapat meminta penjelasan mengenai segala persoalan yang menyangkut usaha yang ada di desa.

  1. Penggerakan(Actuating)

Penggerakan atau actuating yaitu suatu tindakan yang mengusahakan agar semua anggota berusaha mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan dan usaha-usaha organisasi, artinya menggerakkan orang-orang agar mau bekerja dengan sendirinya untuk mencapai tujuan secara efektif. Fungsi penggerakan yaitu dengan memberikan bimbingan, saran agar mampu bekerja secara optimal serta memberikan perintah dalam pelaksanaan tugas agar dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan.

  1. Bimbingan

Bimbingan adalah suatu proses pemberian bantuan kepada individu maupun kelompok agar bisa memahami diri dan pekerjaannya sehingga sanggup mengerahkan seluruh kemampuannya dan dapat bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada didalam organisasi tersebut. Bimbingan yang dimaksud disini adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak cukup tahu atau kurang berpengalaman sehingga diperlukannya bimbingan agar apa yang menjadi kekurangan bahkan kendala dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pengurus Badan Usaha Milik Desa terarah didalam melaksanakan tugasnya maka dibutuhkan bimbingan dan motivasi yang bersifat membangun sehingga membawa organisasi tersebut bisa mencapai tujuannya.

  1. Saran agar mampu bekerja secara optimal

Saran adalah pendapat atau usulan yang dikemukakan untuk dipertimbangkan. Saran juga merupakan sebuah solusi yang ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi yang bersifat membangun, mendidik, secara objektif dan sesuai dengan topik yang dibahas. Saran dikemukakan agar terjadi perbaikan atau peningkatan dari keadaan semula, saran yang dimaksudkan disini adalah atasan memberikan saran kepada bawahan dalam melakukan tugas dan fungsinya sehingga staf atau bawahan bisa bekerja lebih giat lagi.

  1. Perintah dalam pelaksanaan tugas

Pemberian perintah oleh atasan kepada bawahan ialah untuk memberikan kegiatan bawahan, agar kegiatan masing-masing bawahan yang beraneka ragam itu terkoordinasi pada satu arah, yaitu yang menjadi tujuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tersebut.

  1. Pengawasan(Controlling)

Pengawasan yaitu mengukur pelaksanaan dengan tujuan-tujuan untuk mengawasi apakah gerakan dari organisasi ini sudah sesuai dengan rencana atau belum. Ada tiga tahap dalam pengawasan yaitu menetapkan standar, melakukan penilaian dan mengadakan tindakan perbaikan. Indikator-indikator pengawasan adalah sebagai berikut :

a. Menetapkan Alat Ukur Serta Melakukan Penilaian

Dalam melakukan pengawasan maka harus ada standar yang harus ditetapkan sehingga dapat menilai apa yang terjadi dilapangan. Standar ini sebagai ketentuan yang harus berlaku dan harus diikuti, sebab ketentuan dari standar yang ada akan dilakukan penilaianoleh pihak pengawasan dan hasil pengawasan tersebut kita akan mengetahui tindakan mana yang salah sehingga akan dilakukan perbaikan. Untuk standar dalam pengawasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini, dari pihak pengawas dalam melakukan pengawasan berpanduan pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang didalamnya telah memuat pengawasan di dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini.

b. Mengadakan Tindakan Perbaikan

Untuk dapat melaksanakan tindakan perbaikan, maka pertama-tama haruslah dianalisis apa yang menyebabkan terjadinya penyimpangan tersebut, harus diketahui lebih dahulu terjadinya penyimpangan tersebut, apabila pimpinan telah dapat menetapkan dengan pasti sebab terjadi nya penyimpangan barulah diambil tindakan perbaikan. Dimanapun organisasinya penyimpangan itu pasti ada terjadi, namunbagaimana kita meminimalisir dari penyimpangan tersebut.[1]

Dari uraian masalah yang kedua diatas maka dapat disimpulkan bahwa ; ada beberapa point inti yang belum dijalankan oleh seluruh stakeholder yang berkaitan dengan BUMDes Pusuk Lestari yang kemudian seharusnya menjadi bahan evaluasi demi kemajuan BUMDes dimasa yang akan datang.

  • Ketiga : untuk menjawab kemungkinan persoalan yang ketiga cukup memahami jawaban pada point kedua bahwa pemerintah Desa berhak mengintervensi jalannya BUMDes sesuai dengan tugas-tugas yang sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.

Demikian tulisan ini kami buat dalam rangka membangunkan semangat dalam pelaksanaan program-program BUMDes sesuai dengan yang kita harapkan, semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi saya pribadi dan kepada kita semua.

Saran : Susun Peraturan Desa Tentang BUMDes.