HIBAH TANAH KAS DESA OLEH PEMERINTAH DESA MENUAI PRO KONTRA DARI WARGA : TIDAK SESUAI DENGAN REGULISASI

  • Jun 24, 2024
  • Admin
  • Informasi Desa

PUSUK LESTARI-Rapat kordinasi terkait rencana penyerahan hibah lahan milik Desa Pusuk Lestari untuk pembangunan pos polisi, yang di inisiasi oleh Pemerintah Desa Pusuk Lestari, yang bertempat di Aula Kantor Desa Pusuk Lestari pada pagi tadi. (6/24)

Pemerintah Desa Pusuk Lestari mendapatkan Hibah tanah dari pemilik tanah dengan luas 2, H, kepala Desa Pusuk Lestari  membeberkan bahwa alasan penghibahaan tanah yang sudah sah menjadi Aset Desa tersebut untuk pembangunan Pos Polisi "Ketika Bapak Kapolres Kabupaten Lombok Barat berkunjung ke Desa Pusuk Lestari dan kami meminta supaya di bangun Pos Polisi di Desa Pusuk Lestari karna melihat banyaknya kasus laka lantas dan juga melihat akses masyarakat yang cukup jauh dengan kantor Polsek Batulayar, selain itu juga kami berharap supaya Masyarakat lebih dekat dengan aparat kepolisian", Ungkapnya.

Akan tetapi rapat kordinasi terkait dengan penghibahaan tanah Aset Desa tersebut menuai pro kontra dari warga, ada sebagian masyarakat yang menolak dan juga ada juga yang menerima hal tersebut, Zulfan Hadi selaku Kepala Dusun Kedondong Bawak menyampaikan bahwa ia sepakat dengan adanya rencana pembangunan pos Polisi di Desa Pusuk Lestari akan tetapi ia menyayangkan kenapa harus di atas tanah yang merupakan aset Desa dan ia menilai proses ini melanggar ketentuan yang di atur di dalam Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Aset desa "Saya Pribadi tidak menolak malah mendukung dan berdoa supaya pos polisi ini di bangun dengan segara akan tetapi kenapa harus di atas tanah Desa bukankah di Desa Pusuk Lestari banyak tanah milik Pemda juga kenapa tidak di bangun di situ selain itu juga penghibahaan aset Desa ini tidak sesuai dengan regulasi yang di atur di dalam Permendagri dan didalam peremendagri tersebut tidak aa disebutkan hibah aset Desa", tandasnya.

"Saya memberikan tiga opsi tempat pembangunan Pos Polisi, yang pertama di Pusuk pass dimana disana ada tanah negara yang di kelola oleh Kementrian LHK, kemudian tanah bekas lapangan yang ada tanjakan pak pimpin, kemudian terkahir di tanah milik Pemda Provinsi yang ada di Dusun Kedondong Bawak", Tambah Zulfan Hadi.

menanggapi hal tersebut Kepala desa menyampaikan bahwa untuk yang tiga opsi tersebut memang bagus akan tetapi utnuk prosedur pengurusanya Terlalu birokratif "Untuk 3 usulan dari pak kadus kedondong bawak memang bagus akan tetapi klok kita perjuangkan itu akan sangat sulit karna prosedurnya yang Terlalu birokratif" Ungkap H. Junaidi.

Rencana pembangunan pos polisi di atas tanah Desa Pusuk Lestari juga mendapatkan restu dari sebagian warga yang hadir pada acara rapat kordinasi tersebut, salah satunya samsudin karna ia menilai disini banyak terjadinya laka lantas "Melihat banyak terjadinya laka lantas kami sangat sepakat di bangun pos Polisi ini" ungkap Samsudin Kepala Dusun Pusuk.

Ahmad Hudairi selaku ketua BPD Desa Pusuk Lestari yang terpantau hadir dalam agenda tersebut ia menyampaikan penolakanya karna ia melihat masih banyak lahan tempat membangun pos polisi tersebut "Disini saya menengahi apa yang menjadi pandangan kita bersama saya sendiri tidak sepakat dengan penghibahaan tanah yang menjadi aset desa tersebut karna masih banyak lahan yang lain untuk tempat membangun walaupun prosesnya agak sulit tapi harus kita jalani bersama" ungkapnya.

AKP. Sony Hartono Waka Polsek Batulayar yang turut hadir disana menyampaikan terkait penyerahan tanah aset Desa tersebut di rembuk dan disepakati bersama "Jangan sampai gara-gara polisi mau membangun Pos Polisi disini membuat masyarakat ribut, dan saran saya supaya kepada Kepala Desa Pusuk untuk mendiskusikan dan menyapakati hal ini, kami menunggu apa yang menjadi hasilnya, kalau dikasih kami terima dan kalok tidak dikasih pun tidak jadi masalah" Ungkapnya.

Melihat masih banyak persepsi dari warga kepala Desa Pusuk Lestari akan mengagendakan kembali rapat susulan untuk membahas kelanjutan dari pada proses penyerahan Tanah Desa. (RED)