SEGERA DI BUKA PENDAFTARAN CALON PANTARLIH DESA PUSUK LESTARI UNTUK PILKADA SERENTAK

  • Jun 04, 2024
  • by Admin Desa Pusuk Lestari

Menjelang Pilkada pada 27 November 2024 mendatang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota yang dimana nantinya Pantarlih akan melakukan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilihan Daerah yang akan datang.

Sebelum kalian mendaftar wajib mengetahui terlebihd dahulu tugas dan wewenang Pantarlih.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024 :
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk melakukan pemutahiran data pemilih.

PERSIAPKAN DIRI ANDA SEKARANG TETAP UPDATE PERKEMBANGAN INFORMASINYA.