MERABA URGENSI PERPANJANGAN JABATAN KEPALA DESA

  • May 07, 2024
  • Admin
  • opini

Demonstrasi kepala desa di depan gedung DPR/MPR-RI mulai dari tahun 2023 sampai dengan terakhir kemarin pada tanggal  6 Februari 2024, Suara teriakan yang mengatakan revisi uu desa dan perpanjang jabatan kepala desa kian menggema, tuntutan krusial dari point aspirasi yang di sampaikan kepala desa ialah PERPANJANG MASA JABATAN KEPALA DESA.
Pertanyaan yang ingin saya ajukan ialah apa sebenarnya kepala desa meminta perpanjangan masa jabatan atas dasar apa dan apa yang menjadi landasan filosofis dan historisnya sehingga ngotot ingin memperpanjang jabatan, alasan yang saya lansir dari hasil pantauan SEKNAS FITRA bahwa alasan perpanjangan jabatan kepala desa ialah 
1. Meredam konflik pasca pilkades membutuhkan waktu yang sangat lama.
2. Menambah waktu untuk aktifitas pemerintahan desa karna banyak yang terbengkali karna penyelesaian konflik pasca pilkades.
jika dua point di atas menjadi alasa perpanjangan jabatan di mana letak urgensinya, jikalau kepala desa yang bijak maka penyelesaian konflik pasca pilkades akan selesai dalam kurun waktu kurang satu tahun atau maksimal satu tahun.
Revisi UU desa tidak relefan di lakukan, jika di tarik mundur misalnya, pertama melihat uu desa di harapkan dapat meningkatkan peran desa dalam pembangunan Indonesia berdasarkan kewenangan yang dimiliki desa, Sejauh ini harapan itu belum berjalan optimal.
Kedua, Perencanaan dan penganggaran pembangunan yang baik dapat terlaksana jika mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas serta memperkuat partisipasi masyarakat. Akan tetapi fakta di lapangan bahwa partisipasi masyrakat desa makin rendah, perencanaan dan penganggaran yang baik terabaikan sehingga kasus korupsi di desa kian meningkat. Ketiga, mandulnya fungsi pengawasan dan pembinaan supra desa, sehingga banyak persoalan pembangunan desa tidak terawasi dengan baik. Keempat, demokrasi desa kian suram karna isu perpanjngan masa jabatan kepala desa karan tidak memiliki landasan filosofis, historis dan paraksis, padahal jabatan 6 tahun dan 3 priode sudah berjalan dengan baik. Dimana letak urgensinya perpanjangan msa jabatan kepala desa seharusnya pemerintah dalam hal ini mendagri dan Kemendesa bukan dengan responsif menjawab aspirasi kepala desa akan tetapi yang perlu di lakukan adalah meningkatkan pengawasan dan pembinaan desa sehingga apa yang menjadi cita-cita besar uu desa ini berjalan sesuai harapan.
Berkacamata dari segi hukum, pakar hukum Universitas muhamadiyah surabaya mengatakan bahawa perpanjangan jabatan kepala desa bersebrangan dengan prinsif konstitusionalisem. Dimana konstitusi harus membatasi kekuasaan dimana hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan karna tidak dibatasi karna menurut pakar hukum UMS mengatakan bahwa kekuasaan yang tidak di batasi cendrung korupt, karna takutnya nanti kepala desa menyelewengkan kekuasan abuse of power.  Semangat konstitusionalsime ialah membatasi kekuasaan karna jika kekuasaan tidak di batasi akan berpotensi membanguj oligarki. Perpajngan masa jabatan kepala desa yang 16 tahun cukup lama dimana masing-masing priode 8 tahun ini merupakan waktu yang lama, karna pesan dari prinsip pembatasan kekuasaan ialah, Kekuasaan yang tidak terbatas akan menghasilkan kekuasaan yang cenderung korup. Masa jabatan kepala desa ini inkonstitusional karena tidak sesuai dengan konstitusionalisme yang dianut pada konstitusi negara.